Jet Pribadi KPU: Dugaan Penggunaan Anggaran Negara Diusut KPK

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa jet pribadi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pemilu, melainkan untuk tujuan lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini merupakan pemborosan anggaran negara dan melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas.

Pelanggaran Aturan Perjalanan Dinas

Ketiga, penggunaan jet pribadi oleh pejabat KPU diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/PMK.05/2012 dan PMK No. 119/2023. Peraturan tersebut menetapkan bahwa perjalanan dinas pejabat negara di dalam negeri maksimal menggunakan kelas bisnis.

Penggunaan fasilitas mewah seperti jet pribadi tidak diatur dalam PMK dan dianggap bertentangan dengan ketentuan yang ada. Ini menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang serius dan perlu diusut tuntas oleh pihak berwenang.

Tindakan DPR dan Pengadaan Lain yang Berlebihan

Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, telah mengkonfirmasi bahwa DPR sebelumnya telah menegur KPU terkait penggunaan jet pribadi. Penggunaan dana APBN untuk hal tersebut dinilai tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan.

DPR juga menemukan beberapa pengadaan lain yang dianggap berlebihan, termasuk pengadaan helikopter, rumah dinas, apartemen, dan mobil mewah (seperti Toyota Alphard) untuk para komisioner KPU. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan anggaran yang lebih luas di KPU.

Dapatkan Berita Terupdate dari penadata di: