Penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Pemilu 2024 telah memicu kontroversi besar dan menjadi sorotan publik. Koalisi Antikorupsi, yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Mei 2025. Peneliti TII, Agus Sarwono, mengemukakan tiga alasan utama di balik pelaporan ini. Kejanggalan-kejanggalan ditemukan dalam proses pengadaan dan penggunaan fasilitas mewah tersebut.
Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Jet Pribadi
Pertama, proses pengadaan barang dan jasa dinilai penuh kejanggalan, mulai dari tahap perencanaan hingga lelang. Sistem e-katalog yang tertutup digunakan, meningkatkan potensi suap atau kickback. Perusahaan yang terpilih juga memiliki rekam jejak yang minim dan tergolong sebagai perusahaan kecil.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di KPU. Proses pengadaan yang tidak transparan dan melibatkan perusahaan yang kurang berpengalaman meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan anggaran.
Penggunaan Jet Pribadi yang Tidak Relevan
Kedua, penggunaan jet pribadi dianggap tidak relevan dengan kebutuhan logistik Pemilu. Masa penyewaan jet berlangsung setelah distribusi logistik selesai. Lebih lanjut, rute penerbangan yang dipilih tidak menjangkau daerah-daerah terpencil (3T), melainkan lokasi yang mudah diakses.