Bus Bodong Jagorawi Terbongkar: Dokumen Palsu dan Kondisi Tak Layak Jalan

Selama libur panjang, operasi bus-bus bodong di jalan tol masih menjadi masalah serius. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan ramp check di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5) dan menemukan fakta mengejutkan.

Dari 46 bus yang diperiksa (3 AKAP dan 43 pariwisata), sebanyak 21 bus atau hampir separuhnya dinyatakan melanggar aturan. Ini menunjukkan tingginya angka bus tidak laik jalan yang beroperasi, membahayakan keselamatan penumpang.

Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK atau Buku Uji Elektronik (BLU-e), hingga penggunaan dokumen palsu. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan serius.

Dampak Operasi Bus Bodong

Operasi bus bodong menimbulkan sejumlah dampak negatif. Selain membahayakan keselamatan penumpang karena kondisi kendaraan yang tidak terjamin, hal ini juga merugikan negara karena menghindari pajak dan retribusi.

Keberadaan bus-bus ilegal ini juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi operator bus yang beroperasi secara legal dan memenuhi standar keselamatan.

Kondisi kendaraan yang tidak laik jalan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil. Oleh karena itu, pengawasan ketat perlu terus dilakukan.

Dapatkan Berita Terupdate dari penadata di: