Raja Ampat Desak Pemerintah Pusat Revisi Pengelolaan Hutannya

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendesak pemerintah pusat untuk merevisi kebijakan pembatasan kewenangan pengelolaan hutan. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan bahwa Raja Ampat, dengan 117 kampung/desa dan 24 distrik, memiliki kekayaan alam luar biasa. Potensi hutan dan laut yang melimpah, ditambah daya tarik wisata yang telah diakui dunia (termasuk predikat Geopark UNESCO), seharusnya bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, kewenangan yang terbatas dari pemerintah pusat menghambat upaya tersebut.

“Kita memiliki laut dan hutan yang luas, kemudian potensi wisata yang telah terkenal bahkan mendapatkan predikat Geopark dari Unesco,” ungkap Bupati Burdam dalam pernyataannya di Sorong, Sabtu lalu. Sayangnya, realita di lapangan menunjukkan adanya kendala berarti dalam pengelolaan potensi tersebut.

Kendala Pengelolaan Sumber Daya Alam di Raja Ampat

Salah satu kendala utama adalah kewenangan pemberian dan pencabutan izin tambang nikel yang berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan intervensi terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari ekosistem.

Dapatkan Berita Terupdate dari penadata di: