Bus Bodong Jagorawi Terbongkar: Dokumen Palsu dan Kondisi Tak Layak Jalan

Jenis Pelanggaran yang Ditemukan

Ramp check tersebut mengungkap berbagai pelanggaran. Sebanyak 13 bus pariwisata tidak memiliki kartu pengawasan, sedangkan 8 bus lainnya menggunakan dokumen yang sudah kedaluwarsa.

Satu bus bahkan kedapatan menggunakan dokumen BLU-e palsu, dan beberapa bus lainnya sama sekali tidak memiliki surat laik jalan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlu adanya tindakan tegas.

Total 18 dari 21 bus yang melanggar terancam pidana dua bulan atau denda Rp500.000 karena tidak membawa STNK atau KIR yang sah. Satu bus bahkan ditemukan tanpa izin jalan dan tidak laik beroperasi.

Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah

Ditjen Hubdat menekankan komitmennya untuk melakukan pengawasan rutin guna memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis, izin operasional, dan laik jalan. Kerjasama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga sangat penting.

Sebagai respons cepat, Ditjen Hubdat menurunkan armada pengganti yang aman dan sesuai standar keselamatan untuk mengantisipasi dampak dari bus-bus yang tidak laik jalan.

Ditjen Hubdat juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih bus. Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk mengecek legalitas dan kelayakan kendaraan sebelum bepergian.

Dapatkan Berita Terupdate dari penadata di: