Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para pekerja di Indonesia melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. BSU kali ini memberikan bantuan sebesar Rp600.000, yang dibayarkan selama dua bulan dengan nominal Rp300.000 per bulan. Hal yang menarik adalah pekerja yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun berpeluang untuk menerima bantuan ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan beberapa persyaratan khusus bagi pekerja yang terkena PHK agar tetap bisa mendapatkan BSU. Syarat-syarat tersebut perlu dipenuhi untuk memastikan kelayakan penerima bantuan. Informasi lengkap mengenai persyaratan ini akan dijelaskan lebih detail di bawah ini.
Syarat Penerima BSU 2025 untuk Pekerja yang Terkena PHK
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pekerja yang telah mengalami PHK agar dapat menerima BSU 2025. Ketiga syarat ini wajib dipenuhi secara lengkap. Berikut rinciannya:
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025. Status kepesertaan aktif ini sangat penting untuk diverifikasi.
- Pengalaman PHK terjadi setelah bulan April 2025. Artinya, PHK yang terjadi sebelum bulan April 2025 tidak akan memenuhi syarat.
- Memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Persyaratan ini meliputi beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, seperti kewarganegaraan, gaji maksimal, dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Detail Persyaratan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 memuat beberapa kriteria penting bagi penerima BSU. Kriteria ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Berikut detailnya: