Pencairan BSU akan dilakukan secara bertahap melalui rekening bank Himbara atau Kantor Pos, tergantung dari ketersediaan rekening Himbara yang dimiliki penerima.
Penting untuk Diingat
BSU 2025 hanya diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. ASN, PNS, PPK, anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.
Pastikan Anda memahami semua persyaratan dan prosedur pengecekan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pekerja di Indonesia.