Alhamdulillah, BSU Rp600 Ribu Cair untuk Buruh Ter-PHK: Tiga Syaratnya

  1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI): Calon penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Peserta harus aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025. Ini penting untuk memverifikasi status pekerja.
  3. Gaji Maksimal Rp3.500.000: Gaji atau upah bulanan maksimal Rp3.500.000. Pekerja dengan gaji di atas nominal ini tidak akan termasuk sebagai penerima BSU.

Ketiga poin di atas merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Tidak memenuhi salah satu saja akan menyebabkan permohonan BSU ditolak. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan pengecekan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Untuk mengetahui status penerimaan BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui website resmi Kemnaker. Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kunjungi website yang disediakan oleh Kemnaker, masukkan NIK Anda, dan ikuti petunjuk yang diberikan. Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda.

Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store. Ikuti petunjuk di dalam aplikasi untuk melakukan pengecekan status penerima BSU menggunakan NIK.

Dapatkan Berita Terupdate dari penadata di: