Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan. Pencairan akan dimulai pada 2 Juni 2025, bukan 1 Juni seperti yang diperkirakan sebelumnya. PT Taspen (Persero) sebagai penyalur dana pensiun telah menetapkan tanggal tersebut.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak pensiunan terpenuhi dan terlindungi dengan baik. Gaji ke-13 ini diberikan sebagai apresiasi atas pengabdian para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun. Pembayaran akan dilakukan secara otomatis dan langsung masuk ke rekening masing-masing pensiunan.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Prosesnya otomatis, tanpa perlu verifikasi ulang atau pengajuan dari penerima. Dana akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Jumlah gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan rutin lainnya. Tidak ada potongan iuran atau cicilan kredit, namun pajak penghasilan tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.