Penerima Gaji Ke-13
Pensiunan yang baru memulai masa pensiun setelah 1 Mei 2025 juga berhak menerima gaji ke-13, asalkan telah terdaftar sebagai penerima pensiun sebelum tanggal pencairan. Mereka yang menerima dua jenis pensiun (misalnya pensiun sendiri dan sebagai ahli waris) akan menerima pembayaran secara terpisah, tanpa penggabungan atau pengurangan nominal.
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap dan terjadwal, memastikan semua pensiunan menerima haknya. PT Taspen akan terus memantau proses pencairan untuk memastikan kelancarannya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui saluran resmi PT Taspen.
Peringatan Terhadap Penipuan
PT Taspen mengingatkan para pensiunan untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Semua layanan resmi PT Taspen tidak dipungut biaya. Jangan memberikan informasi pribadi atau rekening bank kepada pihak yang tidak dikenal.
Jika ada pihak yang meminta biaya terkait pencairan gaji ke-13, segera laporkan kepada pihak berwajib dan hubungi layanan resmi PT Taspen. Selalu pastikan untuk mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya dan resmi.