Lebih lanjut, Bupati Burdam menjelaskan bahwa 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi. “Ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas,” tegasnya. Kondisi ini menciptakan dilema antara pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Pembatasan kewenangan ini juga berdampak pada akses dan pengelolaan sumber daya hutan oleh masyarakat lokal. Keterbatasan tersebut secara langsung mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan upaya pelestarian alam jangka panjang. Hutan di Raja Ampat tidak hanya berperan sebagai penopang kehidupan masyarakat, tetapi juga sebagai habitat bagi berbagai spesies endemik dan langka yang perlu dilindungi.
Dampak Pembatasan Kewenangan
Bupati Burdam mempertanyakan efektivitas Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) jika kewenangan tetap terpusat di Jakarta. “Yang menjadi pertanyaan adalah adanya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) itu untuk apa. Saya pikir Otsus hadir untuk memberikan keleluasaan bagi kami mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada tanpa intervensi pihak lain,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan harapan akan kebebasan yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan alamnya.
Harapan Pemerintah Raja Ampat
Pemerintah Raja Ampat berharap peninjauan kembali atas pembatasan kewenangan pengelolaan hutan akan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat lokal. Keterlibatan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berdampak positif pada kesejahteraan mereka. Pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif sangat diperlukan dalam pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat.