Presiden Prabowo Setujui Tukin Rp33,2 Juta untuk PNS Tertentu Juli 2025

Kabar baik bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keputusan ini diumumkan bersama oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Nadiem Makarim (bukan Brian Yuliarto, perlu dikoreksi), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas (bukan Rini Widyantini, perlu dikoreksi). Pengumuman tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Dosen.

Pencairan tunjangan kinerja ini akan dilakukan secara retrospektif, mulai Januari 2025, dan pencairan pertama akan dilakukan pada Juli 2025. Setelahnya, tunjangan akan dibayarkan setiap bulan.

Dapatkan Berita Terupdate dari penadata di: