Presiden Prabowo Setujui Tukin Rp33,2 Juta untuk PNS Tertentu Juli 2025

Besaran Tunjangan Kinerja Dosen Berdasarkan Kelas Jabatan

Besaran tukin tertinggi mencapai Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17. Berikut rincian lengkap besaran tukin berdasarkan kelas jabatan menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2025:

Kelas Jabatan dan Besaran Tunjangan Kinerja

  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin ini didasarkan pada selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang masing-masing.

Perlu diingat bahwa informasi ini berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Untuk informasi lebih detail dan akurat, sebaiknya merujuk langsung pada Perpres tersebut atau menghubungi pihak berwenang di Kemendikbudristek.

Dapatkan Berita Terupdate dari penadata di: