Seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, Muhammad Syafril Firdaus (MSF), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan tindak asusila terhadap seorang pasien perempuan berusia 24 tahun. Kasus ini mengejutkan publik karena tindakan tersebut tidak terjadi di klinik, melainkan di kamar kos pelaku.
Kronologi kejadian bermula ketika korban berkonsultasi ke klinik tempat MSF bekerja. Beberapa hari kemudian, pelaku menawarkan layanan suntikan vaksin gonore di rumah korban, bukan di fasilitas kesehatan resmi. Setelah memberikan suntikan di rumah orang tua korban, MSF meminta korban mengantarnya pulang karena ia menggunakan ojek online.
Korban mengantar pelaku ke kamar kosnya. Di sana, ketika korban hendak membayar, MSF menolak pembayaran dilakukan di luar kamar dengan alasan takut dilihat orang lain. Namun, setelah masuk ke dalam kamar dan pintu dikunci, MSF melakukan pelecehan seksual dengan mencium leher korban.
Korban sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut, tetapi MSF tetap melanjutkan aksinya. Beruntung, korban berhasil melawan dan menendang pelaku sebelum melarikan diri. Setelah kejadian traumatis tersebut, korban segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif sejak Rabu, 16 April 2025. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menawarkan suntikan vaksin gonore kepada korban, namun tindakan tersebut dilakukan di luar klinik, yakni di kediaman orang tua korban.