Pembatalan kebijakan negara karena masalah ijazah Presiden akan berdampak serius, bahkan berpotensi menimbulkan tuntutan hukum internasional. Indonesia dapat menghadapi konsekuensi yang merugikan jika perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dibatalkan secara sepihak.
Legitimasi Kebijakan Negara: Di Luar Lingkup Dokumen Pribadi
Mahfud MD menekankan bahwa legitimasi kebijakan negara berasal dari berbagai faktor, bukan hanya dari status administratif pribadi seorang pejabat. Dukungan rakyat, proses legislatif yang telah dilalui, dan asas-asas hukum negara semuanya berperan dalam menentukan sah atau tidaknya suatu kebijakan.
Beliau memberikan contoh sejarah, yaitu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Meskipun secara formal bertentangan dengan konstitusi kolonial saat itu, Dekrit tersebut tetap sah karena didukung oleh rakyat dan menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia.
Analogi dengan Kasus Lain: Pemisahan Ranah Hukum
Untuk lebih memperjelas, kita bisa melihat analogi dengan kasus lain. Bayangkan seorang kepala desa yang menerbitkan peraturan desa, kemudian ijazahnya ditemukan palsu. Apakah peraturan desa tersebut otomatis batal? Tentu saja tidak. Karena ranah hukum yang mengatur validitas peraturan desa terpisah dari status administratif pribadi kepala desa tersebut.