Praktik jual beli rekening dormant juga menjadi perhatian serius PPATK. Perilaku ini sangat berbahaya karena dapat memberikan akses kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aktivitas ilegal melalui rekening yang telah dibeli. Oleh karena itu, PPATK terus berupaya menindak tegas praktik ilegal ini.
Prosedur Pemblokiran dan Reaktivasi
PPATK bekerja sama dengan lembaga perbankan dalam melakukan identifikasi dan pemblokiran rekening dormant. Sebelum dilakukan pemblokiran, idealnya bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada nasabah mengenai status rekening mereka. Namun, keterlambatan atau kegagalan pengiriman pemberitahuan ini mungkin terjadi, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan nasabah.
Untuk mere-aktivasi rekening yang terblokir, nasabah perlu menghubungi bank terkait dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Prosedur ini mungkin berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Pihak bank akan memverifikasi identitas nasabah dan memastikan bahwa rekening tersebut memang milik nasabah yang bersangkutan.
Pentingnya Keamanan Rekening Bank
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keamanan rekening bank. Nasabah diimbau untuk selalu aktif memantau aktivitas rekening mereka dan melaporkan setiap kejanggalan yang ditemukan kepada pihak bank. Jangan memberikan informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi.