ASN Baru: Honorer Diangkat PPPK, Usia Pensiun & Gaji Pensiunnya?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi berlaku sejak tahun 2023. UU ini mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini menjadi acuan penting bagi tenaga honorer terkait berbagai hal, mulai dari batas usia pensiun hingga gaji pensiun.

Salah satu isu krusial yang diatur dalam UU ASN adalah penataan tenaga honorer. Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah menjadi sorotan publik, terutama setelah pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 pada 30 Juni 2025. UU ASN sendiri mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer ini secara bertahap.

Batas Usia Pensiun (BUP) ASN

UU ASN menetapkan batas usia pensiun ASN berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan. Untuk ASN jabatan manajerial, pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama akan pensiun pada usia 60 tahun. Sedangkan pejabat administrator dan pengawas pensiun pada usia 58 tahun.

Bagi ASN jabatan non-manajerial, pejabat pelaksana akan pensiun pada usia 58 tahun. Untuk jabatan non-manajerial dengan posisi pejabat fungsional, usia pensiunnya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi ASN terkait masa kerja mereka.

Dapatkan Berita Terupdate dari penadata di: