Batas Usia Pensiun PPPK
Secara lebih detail, batas usia pensiun PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. PPPK jabatan fungsional ahli utama pensiun pada usia 65 tahun, sementara pejabat pimpinan tinggi dan fungsional ahli madya pensiun pada usia 60 tahun.
Untuk PPPK jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan, batas usia pensiunnya ditetapkan pada 58 tahun. Perbedaan usia pensiun ini mencerminkan perbedaan tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang diemban oleh masing-masing jabatan.
Gaji Pensiun ASN dan PPPK
UU ASN menjamin lima jaminan sosial bagi seluruh ASN, termasuk jaminan pensiun. Namun, hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) resmi yang mengatur secara rinci mengenai gaji pensiun bagi PPPK. Hal ini berbeda dengan PNS yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan disalurkan melalui PT Taspen.
Informasi yang tersedia saat ini menyebutkan bahwa PPPK menerima hak atas tabungan hari tua (THT) dan jaminan kecelakaan kerja. Kejelasan mengenai skema gaji pensiun PPPK masih dinantikan dan menjadi perhatian penting bagi para PPPK yang akan memasuki masa pensiun.