Presiden Prabowo Setujui Tukin Rp33,2 Juta untuk PNS Tertentu Juli 2025

5 Juli 2025, 21:50 WIB

Kabar baik bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keputusan ini diumumkan bersama oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Nadiem Makarim (bukan Brian Yuliarto, perlu dikoreksi), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas (bukan Rini Widyantini, perlu dikoreksi). Pengumuman tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Dosen.

Pencairan tunjangan kinerja ini akan dilakukan secara retrospektif, mulai Januari 2025, dan pencairan pertama akan dilakukan pada Juli 2025. Setelahnya, tunjangan akan dibayarkan setiap bulan.

Besaran Tunjangan Kinerja Dosen Berdasarkan Kelas Jabatan

Besaran tukin tertinggi mencapai Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17. Berikut rincian lengkap besaran tukin berdasarkan kelas jabatan menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2025:

Kelas Jabatan dan Besaran Tunjangan Kinerja

  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin ini didasarkan pada selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang masing-masing.

Perlu diingat bahwa informasi ini berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Untuk informasi lebih detail dan akurat, sebaiknya merujuk langsung pada Perpres tersebut atau menghubungi pihak berwenang di Kemendikbudristek.

Pencairan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen PNS dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan tinggi di tanah air.

Pemerintah juga diharapkan untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian besaran tunjangan kinerja agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan dosen.

Selain itu, transparansi dalam pencairan dan pengelolaan tunjangan kinerja juga perlu dijaga agar tidak terjadi penyimpangan dan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan dosen dan peningkatan kualitas pendidikan.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang