Para guru, meskipun menjadi bagian integral dari ekosistem pendidikan di bawah pengawasan Kemendikbudristek, secara administratif sebagian besar merupakan pegawai pemerintah daerah. Mereka berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Dengan demikian, kebijakan WFH Jumat yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek di lingkungan internalnya tidak secara otomatis berlaku langsung untuk para guru di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Penerapan WFH untuk guru akan sangat bergantung pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan setempat.
Namun, bukan berarti guru sama sekali tidak bisa merasakan fleksibilitas kerja. Dinas Pendidikan daerah bisa saja mengeluarkan kebijakan serupa atau variasi WFH bagi guru, terutama untuk kegiatan non-pengajaran seperti penyusunan modul, evaluasi kurikulum, atau pengembangan profesional yang bisa dilakukan secara daring.
Ini adalah kesempatan bagi guru untuk melakukan kegiatan persiapan mengajar, penelitian, atau bahkan peningkatan kompetensi diri tanpa harus datang ke sekolah secara fisik, asalkan tidak mengganggu proses belajar mengajar tatap muka.
Pelayanan Publik di Hari Jumat: Jaminan Akses untuk Masyarakat
Kekhawatiran lain yang muncul adalah mengenai akses masyarakat terhadap layanan publik dari Kemendikbudristek pada hari Jumat. Dalam banyak kasus kebijakan WFH di instansi pemerintah, pelayanan publik tetap dijamin dan tersedia.
Kemendikbudristek kemungkinan besar telah menyiapkan mekanisme agar masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan. Hal ini bisa dilakukan melalui beberapa cara: