“Satgas ini dibentuk sebagai wujud keseriusan pemerintah. Penertiban kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi soal keselamatan. Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terbukti meningkatkan risiko kecelakaan, merusak jalan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Dengan Satgas, penanganan bisa lebih cepat, tegas, dan terkoordinasi,” tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kamis (28/8).
Irjen Pol Agus menekankan pentingnya penertiban ODOL bukan semata soal aturan, melainkan keselamatan. Kendaraan ODOL meningkatkan risiko kecelakaan, merusak infrastruktur jalan, dan merugikan masyarakat luas. Satgas diharapkan mampu menangani masalah ini secara cepat, tegas, dan terkoordinasi.
Pembentukan Satgas hasil kesepakatan antara Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan. Satgas akan menjalankan tugas sesuai mandat yang diberikan.