Sah! Pemkab Boalemo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Rp40 Ribu per Jiwa

Sah! Pemkab Boalemo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Rp40 Ribu per Jiwa

Lahmuddin mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui masjid, musala, maupun lembaga amil zakat resmi, sehingga penyalurannya dapat tepat waktu dan tepat sasaran kepada para mustahik.

“Dengan diumumkannya besaran zakat fitrah ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten dapat berjalan tertib dan memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutup Lahmuddin.

Dapatkan Berita Terupdate dari penadata di: