Honorer Lulus PPPK 2024: Jabatan dan Gaji Resmi Diumumkan Kemenpan RB

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.712.000

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.131.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas pendukung lainnya.

Tunjangan dan Fasilitas PPPK

Sebagai ASN, PPPK berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas untuk menunjang kesejahteraan dan karier mereka. Beberapa di antaranya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hak pensiun, kesempatan pengembangan diri, penghargaan, lingkungan kerja yang stabil, dan bantuan hukum. Rinciannya dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program PPPK ini diharapkan dapat memberikan kepastian karir dan kesejahteraan bagi tenaga honorer, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan profesional.

Dapatkan Berita Terupdate dari penadata di: