Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.712.000
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.131.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas pendukung lainnya.
Tunjangan dan Fasilitas PPPK
Sebagai ASN, PPPK berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas untuk menunjang kesejahteraan dan karier mereka. Beberapa di antaranya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hak pensiun, kesempatan pengembangan diri, penghargaan, lingkungan kerja yang stabil, dan bantuan hukum. Rinciannya dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program PPPK ini diharapkan dapat memberikan kepastian karir dan kesejahteraan bagi tenaga honorer, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan profesional.