Kebocoran Data JNE: 81 Juta Data Pelanggan Terancam Bocor

16 Agustus 2025, 11:34 WIB

JNE Diduga Alami Kebocoran Data Raksasa, 81 Juta Data Pengiriman Bocor

Indonesia kembali digegerkan oleh kasus kebocoran data. Kali ini, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menjadi sorotan setelah diduga mengalami peretasan besar-besaran. Seorang pengguna forum gelap mengklaim telah memperoleh dan menjual data pengiriman JNE yang sangat masif.

Klaim tersebut beredar di forum gelap pada Senin, 11 Agustus 2024. Pengguna dengan nama samaran “R0m4nce” menyatakan memiliki 81,47 juta baris data pengiriman JNE. Data tersebut, menurut klaimnya, mencakup periode Mei hingga 8 Agustus 2025.

Data yang diduga bocor meliputi informasi sensitif seperti nomor resi, nama penerima, alamat lengkap, nomor ponsel, dan detail barang kiriman. Jenis data ini sangat rentan disalahgunakan untuk berbagai aksi kejahatan siber.

“Kami sudah mencoba menghubungi perusahaan JNE, namun tidak ada balasan. Mungkin mereka memilih untuk mengabaikannya, jadi kami memutuskan untuk menjual data di sini,” tulis “R0m4nce” di forum darkforums.st yang terpantau Rabu (13/8). Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya situasi dan kurangnya respons dari pihak JNE.

Data tersebut, menurut klaim pelaku, disimpan dalam format CSV dan JSON dengan total ukuran 245 GB dalam kondisi tidak terkompresi. Pelaku menawarkan seluruh data seharga 2.000 dolar AS (sekitar Rp 32 juta), namun juga membuka opsi pembelian parsial.

Sebelum kabar kebocoran data ini viral, beberapa pengguna media sosial telah melaporkan adanya dugaan penipuan yang berkaitan dengan JNE. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa data yang bocor telah disalahgunakan untuk aksi kejahatan.

Potensi penyalahgunaan data sangat tinggi. Aksi phishing, penipuan pengiriman, dan penyalahgunaan identitas menjadi ancaman nyata bagi para pelanggan JNE yang datanya diduga bocor. Pihak berwenang perlu segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Kasus ini bukanlah yang pertama di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai sektor telah mengalami kebocoran data, mulai dari BPJS Kesehatan, lembaga pendidikan, marketplace, hingga perusahaan transportasi. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan, namun lemahnya sistem keamanan dan minimnya transparansi penanganan kasus membuat masalah ini terus berulang.

Kejadian ini seharusnya menjadi momentum perbaikan serius bagi perusahaan dan pemerintah. Sistem keamanan data perlu diperkuat dan mekanisme penanganan kebocoran data yang lebih transparan dan efektif harus segera diterapkan. Lembaga terkait harus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai dalam melindungi data pribadi pelanggan.

Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi peringatan penting. Setiap kali kita memberikan data pribadi kita kepada layanan publik atau swasta, risiko kebocoran data selalu ada. Kita harus waspada dan cerdas dalam melindungi informasi pribadi kita.

Hingga saat artikel ini ditulis, JawaPos.com masih berupaya menghubungi pihak JNE untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari JNE terkait isu kebocoran data yang telah viral di media sosial. Ketidakjelasan dari pihak JNE ini menambah kekhawatiran publik. Tanggung jawab perusahaan untuk melindungi data pelanggannya harus dipertanggungjawabkan.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang