Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, mengusulkan kebijakan inklusif dalam dunia pendidikan Indonesia. Usulannya menekankan pentingnya mempekerjakan guru dari agama minoritas di setiap sekolah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan pelayanan dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih harmonis bagi seluruh siswa.
“Sekolah-sekolah di mana pun di seluruh Indonesia ini merujuk pada Pasal 28 kebebasan beragama. Oleh karena itu, sebaiknya ada juga guru-guru yang minoritas itu ditempatkan,” tegas Sabam dalam keterangannya.
Manfaat Kehadiran Guru dari Agama Minoritas
Sabam menjabarkan beberapa manfaat signifikan dari kebijakan ini. Pertama, kehadiran guru dari berbagai latar belakang agama akan membantu siswa memahami pentingnya menghargai perbedaan. Ini diharapkan dapat mencegah konflik antar siswa yang mungkin muncul akibat perbedaan keyakinan.
Lebih lanjut, keberadaan guru dari agama minoritas dapat mendorong sekolah untuk bersikap adil terhadap semua siswa, tanpa memandang agama. Dengan demikian, siswa dari agama minoritas akan merasa diterima dan dihargai, setara dengan teman-temannya.