Kasus dugaan suap yang melibatkan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tanur tengah menjadi sorotan. Fakta persidangan mengungkapkan Zarof menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Companies melalui Ny. Lee. Pengakuan ini menguatkan bukti uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas sebagai hasil tindak pidana suap.
Terdapat kesepakatan (meeting of minds) antara Zarof sebagai perantara dan Sugar Group Companies sebagai pemberi suap. Tujuan Sugar Group adalah memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), untuk menghindari kewajiban membayar ganti rugi Rp7 triliun.
Perintah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat dengan pasal gratifikasi, bukan suap, dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan/atau perintangan penyidikan. Hal ini telah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Jamwas Kejagung.
Kronologi Kasus Suap dan Upaya Penggelapan Utang
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menyebut kasus ini sebagai kejahatan serius yang bertujuan melindungi Sugar Group dan hakim agung yang terlibat. Disebutkan beberapa nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK, termasuk Sunarto, Soltoni Mohdally, dan Syamsul Maarif. Hal ini diduga untuk mempengaruhi Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, yang memenangkan Sugar Group dalam perkara melawan Marubeni.
Loblobly menyatakan bahwa “penyanderaan” Sunarto diduga untuk mengendalikan putusan perkara korupsi yang kontroversial. Ketidakadaan pasal suap terkait barang bukti uang dan emas dianggap sebagai strategi penyimpangan penegakan hukum dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).