Pelanggaran yang terjadi dikualifikasikan melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari lelang aset Sugar Group Companies (SGC) oleh BPPN pada 24 Agustus 2001. Gunawan Yusuf, dkk, melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) memenangkan lelang dengan total utang SGC kepada Marubeni Corporation (MC) sebesar Rp7 triliun.
Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang tersebut adalah hasil rekayasa antara Salim Group dan MC. Ia menggugat MC di Pengadilan Negeri Kota Bumi dan PN Gunung Sugih. Namun, gugatannya ditolak karena terbukti utang tersebut sah dan telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Meskipun kalah di tingkat kasasi, Gunawan Yusuf mengajukan empat gugatan baru, memanfaatkan asas ius curia novit, dengan materi perkara yang sama, hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris. Hal ini berujung pada perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Peran Hakim Agung dan Dugaan Keterlibatan
Beberapa perkara kasasi dan PK terkait SGC melawan MC dipimpin oleh hakim agung Soltoni Mohdally dan Sunarto. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) juga dipimpin oleh Sunarto, yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI dan diduga dekat dengan Zarof Ricar. Keduanya terlihat bersama dalam kunjungan ke Keraton Sumenep pada September 2024.