Lebih jauh, terdapat tiga pilar utama yang mereka anggap sebagai syarat kredibilitas ISP profesional, yaitu:
- Izin resmi dari Kominfo/Komdigi,
- Kepemilikan IP Address mandiri, dan
- Keanggotaan dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Tiga elemen ini dinilai sebagai penentu keberlanjutan layanan dan indikator bahwa penyedia internet beroperasi sesuai dengan standar industri.
Membedakan Diri dari Praktik Ilegal
Keberadaan layanan internet tanpa izin yang menawarkan paket murah menjadi tantangan tersendiri. Praktik ini sering kali tidak mengikuti prosedur teknis yang seharusnya, sehingga berisiko menimbulkan masalah hukum dan gangguan layanan bagi konsumen.