Banyak mahasiswa Yahudi melaporkan merasa tidak aman dan terpinggirkan, bahkan dituduh mendukung genosida hanya karena identitas mereka. Tekanan pun datang dari berbagai pihak, termasuk alumni, donor, dan politisi, yang menuntut kampus bertindak tegas.
Tekanan dari Pemerintah dan Publik
Situasi ini semakin diperparah oleh serangkaian sidang kongres yang menyeret rektor-rektor universitas terkemuka, termasuk mantan Presiden Harvard, Claudine Gay. Dalam kesaksiannya, ia dikritik keras karena dianggap tidak secara eksplisit menyatakan bahwa seruan genosida terhadap Yahudi melanggar kode etik universitas.
Meskipun kemudian ia mengklarifikasi pernyataannya dan Harvard mengeluarkan permintaan maaf, insiden tersebut telah merusak reputasi kampus dan memperkuat persepsi publik tentang kegagalan kepemimpinan dalam mengatasi masalah diskriminasi.
Dasar Hukum Gugatan: Pelanggaran Title VI Undang-Undang Hak Sipil
Gugatan DOJ terhadap Harvard didasarkan pada pelanggaran Title VI dari Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964. Aturan ini melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, atau asal negara dalam program dan aktivitas yang menerima dana federal.
Pemerintah AS berargumen bahwa kegagalan Harvard untuk melindungi mahasiswa Yahudi dari pelecehan antisemit berarti universitas tersebut melanggar Title VI, karena identitas Yahudi juga seringkali dianggap sebagai bagian dari etnis atau asal negara bagi banyak orang.