Kedua, mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi V, untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara regulator, asosiasi pengemudi, dan perusahaan aplikasi ojol. RDP ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berimbang bagi semua pihak.
Ketiga, para pengemudi menuntut agar potongan komisi aplikasi dibatasi maksimal 10%. Potongan yang lebih tinggi dinilai sangat merugikan pendapatan mereka, khususnya di tengah naiknya harga BBM dan kebutuhan hidup lainnya. Transparansi dalam sistem pemotongan juga sangat penting.
Keempat, mereka meminta beberapa program aplikasi seperti program aceng, slot, hemat, dan prioritas untuk dihapus. Program-program ini dianggap sebagai strategi aplikasi untuk mengurangi pendapatan pengemudi secara tidak adil, dan menciptakan persaingan tidak sehat di antara para driver.
Kelima, pengemudi menuntut agar penentuan tarif layanan makanan dan logistik dibuat lebih adil, transparan, dan disusun bersama oleh semua pihak terkait, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Keterlibatan YLKI diharapkan dapat memastikan kepentingannya konsumen dan pengemudi terlindungi.