Penangkapan Direktur Lokataru: Pelanggaran HAM atau Permainan Kekuasaan?

2 September 2025, 20:29 WIB

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditetapkan Tersangka, Komnas HAM Angkat Bicara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan atas penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh kepolisian pada Senin, 1 September 2024. Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan penghasutan massa. Komnas HAM menilai penegakan hukum seharusnya tidak mengkriminalisasi aktivis HAM.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan penyesalan atas penangkapan tersebut. Ia khawatir langkah ini dapat menimbulkan pelanggaran HAM di tengah meningkatnya demonstrasi di berbagai daerah. Komnas HAM melakukan pemantauan langsung dan melalui media sosial di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Solo.

“Kami menyesalkan kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia, Direktur Lokataru tadi malam,” ujar Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9).

Pernyataan Anis Hidayah tersebut menegaskan kekhawatiran Komnas HAM akan potensi pelanggaran HAM akibat penangkapan Delpedro Marhaen. Komnas HAM menilai situasi saat ini mengkhawatirkan dan berpotensi memicu pelanggaran HAM.

“Perkembangan ini tentu saja mengkhawatirkan dalam konteks yang nantinya dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya kembali.

Pemantauan Komnas HAM mencakup identifikasi korban sakit, meninggal, dan ditangkap di sekitar 28 daerah yang menggelar aksi demonstrasi. Selain itu, sejak 29 Agustus, Komnas HAM membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban aksi unjuk rasa.

“Mengidentifikasi sekitar 28 daerah yang ada aksi, dimana kami melakukan pemantauan situasi korban yang sakit, yang meninggal, yang ditangkap, dan lain-lain,” jelas Anis menjelaskan upaya pemantauan yang dilakukan lembaganya.

Hingga saat ini, posko pengaduan Komnas HAM telah menerima puluhan laporan. Anis menyebut telah ada 28 aduan yang masuk terkait aksi demonstrasi. Komnas HAM berharap agar proses hukum yang sedang berjalan tidak mengabaikan hak asasi manusia.

“Selain itu Komnas HAM juga sejak tanggal 29 membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami korban ketika mereka melakukan aksi. Sejauh ini kami menerima 28 aduan yang masuk ke Komnas HAM,” tutup Anis.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang