Suami Pegawai KPK Tersangka Kasus Pemerasan Noel! KPK Tegas Tak Pandang Bulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memproses hukum Miki Mahfud, tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3. Uniknya, Miki adalah suami seorang pegawai KPK. Kasus ini juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Proses hukum tetap berjalan, tak peduli siapa yang terlibat.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/8). KPK menegaskan komitmennya pada penegakan hukum tanpa pandang bulu. Status keluarga tak akan menghalangi proses hukum.
KPK tak main-main. Meskipun Miki Mahfud adalah suami pegawai KPK, proses hukum tetap berjalan. Pemeriksaan intensif dilakukan, dan bukti yang cukup ditemukan. Miki ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya.
“KPK tidak menghentikan prosesnya, dan kepada yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan ditemukan kecukupan bukti, ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya,” tegas Budi Prasetyo. Ini menunjukkan sikap *zero tolerance* KPK terhadap pelanggaran hukum.
Budi menambahkan, langkah hukum terhadap Miki adalah bukti komitmen KPK untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. “Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Budi enggan mengungkap identitas pegawai KPK yang bersangkutan. Namun, ia memastikan pegawai tersebut telah diperiksa internal KPK. Hasilnya, tidak ditemukan keterlibatan pegawai tersebut dalam kasus suaminya.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelas Budi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8). Noel, bersama delapan pejabat Kemenaker dan dua pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Beberapa tersangka yang terlibat antara lain Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), dan Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
Tersangka lainnya adalah Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja), Fahrurozi (Dirjen Biswanaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi (keduanya Koordinator), serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Setelah OTT, semua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.







