Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan gaji terakhir yang diterapkan adalah 8 persen pada 1 Januari 2024 dan angka tersebut masih berlaku hingga saat ini. PP Nomor 5 Tahun 2024 sendiri merupakan pembaruan dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Informasi mengenai gaji PNS tahun 2025 menjadi hal yang banyak dicari, terutama menjelang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai struktur gaji PNS sangat penting. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan tunjangan yang diterima.
Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Tahun 2025
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan rentang gaji, dan gaji aktual yang diterima akan bergantung pada beberapa faktor seperti masa kerja dan kinerja. Rentang gaji tersebut terbagi berdasarkan jenjang a, b, c, d, dan e.
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500