TikTok & Roblox Dalam Sorotan! Kominfo Tegas Soal Batas Usia 16 Tahun, Ini Bahayanya!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (), melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Komdigi), kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi pengguna internet di Indonesia. Kali ini, dua platform raksasa, dan , menjadi sasaran teguran keras terkait penegakan batas usia minimal 16 tahun bagi penggunanya.

Teguran ini bukan sekadar gertakan, melainkan langkah serius pemerintah untuk memastikan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda. Jika masih abai, Komdigi menyatakan tidak akan ragu untuk melayangkan surat peringatan resmi dengan konsekuensi yang lebih berat.

Mengapa Batas Usia 16 Tahun Begitu Penting?

Perlindungan Anak di Dunia Maya

Anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun adalah kelompok yang sangat rentan di dunia maya. Mereka mudah terpapar konten yang tidak sesuai usia, berisiko mengalami cyberbullying, hingga eksploitasi data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pemerintah memiliki mandat konstitusional untuk melindungi setiap warganya, termasuk anak-anak, dari dampak negatif perkembangan teknologi. Batas usia 16 tahun dianggap sebagai usia minimal di mana seseorang dianggap memiliki kematangan emosional dan kognitif yang cukup untuk bernavigasi di ranah digital.

Regulasi dan Kebijakan Digital di Indonesia

Penegakan batas usia ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik, menjadi landasan utama.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta peraturan menteri terkait, secara spesifik mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memastikan keamanan pengguna, terutama anak-anak.

Halaman Selanjutnya :TikTok dan Roblox: Magnet Bagi Anak-Anak
Komentar
maks. 1000 karakter

    Jadilah yang pertama berkomentar.