Alhamdulillah, BSU Rp600 Ribu Cair untuk Buruh Ter-PHK: Tiga Syaratnya

11 Agustus 2025, 06:33 WIB

Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para pekerja di Indonesia melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. BSU kali ini memberikan bantuan sebesar Rp600.000, yang dibayarkan selama dua bulan dengan nominal Rp300.000 per bulan. Hal yang menarik adalah pekerja yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun berpeluang untuk menerima bantuan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan beberapa persyaratan khusus bagi pekerja yang terkena PHK agar tetap bisa mendapatkan BSU. Syarat-syarat tersebut perlu dipenuhi untuk memastikan kelayakan penerima bantuan. Informasi lengkap mengenai persyaratan ini akan dijelaskan lebih detail di bawah ini.

Syarat Penerima BSU 2025 untuk Pekerja yang Terkena PHK

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pekerja yang telah mengalami PHK agar dapat menerima BSU 2025. Ketiga syarat ini wajib dipenuhi secara lengkap. Berikut rinciannya:

  1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025. Status kepesertaan aktif ini sangat penting untuk diverifikasi.
  2. Pengalaman PHK terjadi setelah bulan April 2025. Artinya, PHK yang terjadi sebelum bulan April 2025 tidak akan memenuhi syarat.
  3. Memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Persyaratan ini meliputi beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, seperti kewarganegaraan, gaji maksimal, dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Detail Persyaratan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 memuat beberapa kriteria penting bagi penerima BSU. Kriteria ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Berikut detailnya:

  1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI): Calon penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Peserta harus aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025. Ini penting untuk memverifikasi status pekerja.
  3. Gaji Maksimal Rp3.500.000: Gaji atau upah bulanan maksimal Rp3.500.000. Pekerja dengan gaji di atas nominal ini tidak akan termasuk sebagai penerima BSU.

Ketiga poin di atas merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Tidak memenuhi salah satu saja akan menyebabkan permohonan BSU ditolak. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan pengecekan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Untuk mengetahui status penerimaan BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui website resmi Kemnaker. Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kunjungi website yang disediakan oleh Kemnaker, masukkan NIK Anda, dan ikuti petunjuk yang diberikan. Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda.

Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store. Ikuti petunjuk di dalam aplikasi untuk melakukan pengecekan status penerima BSU menggunakan NIK.

Pencairan BSU akan dilakukan secara bertahap melalui rekening bank Himbara atau Kantor Pos, tergantung dari ketersediaan rekening Himbara yang dimiliki penerima.

Penting untuk Diingat

BSU 2025 hanya diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. ASN, PNS, PPK, anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.

Pastikan Anda memahami semua persyaratan dan prosedur pengecekan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pekerja di Indonesia.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang