PENADATA.COM Gorontalo – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Paguyaman Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan Provinsi Gorontalo, Destian. Ia menilai lemahnya penindakan terhadap praktik tambang ilegal tersebut sebagai bentuk pembiaran serius terhadap kejahatan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat dan ekosistem setempat.
Destian menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Pasir Putih tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, praktik tersebut telah masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan yang harus diproses secara hukum.
“Aktivitas tambang ilegal di Paguyaman Pasir Putih bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana lingkungan yang wajib ditindak tegas. Hukum tidak boleh kalah oleh tambang ilegal, dan lingkungan Gorontalo harus dilindungi,” ujar Destian.
Ia mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Pemerintah Daerah, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas ilegal, serta memproses pihak-pihak yang terlibat secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Destian mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat langsung dalam operasi tambang ilegal di kawasan tersebut. Nama-nama tersebut disebutkan dengan inisial A, DS, KM, I, K, DSP, K, dan RU. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada temuan lapangan dan bukan sekadar isu.
Destian juga mengaku menyaksikan secara langsung aktivitas alat berat yang beroperasi di wilayah Pasir Putih. Sedikitnya tujuh unit ekskavator disebut tengah beroperasi di kawasan hutan tanpa izin resmi, yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
“Ini bukan lagi tambang rakyat berskala kecil. Ini sudah operasi besar, terbuka, dan seolah kebal hukum. Pertanyaannya, di mana aparat penegak hukum?” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Destian menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil tengah melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi tersebut akan dilakukan apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Polres Gorontalo maupun instansi terkait.
“Kami sedang memperkuat tuntutan, memantapkan data dan bukti. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan turun ke jalan. Ini bukan ancaman, melainkan bentuk perlawanan terhadap kejahatan lingkungan,” pungkasnya.
Kritik keras ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak terus membiarkan praktik pertambangan ilegal berlangsung. Pasalnya, dampak kerusakan lingkungan akibat PETI dikhawatirkan akan dirasakan langsung oleh masyarakat saat ini, serta meninggalkan beban berat bagi generasi mendatang.







