Tambang Emas Hulawa Kembali Disorot: Penggunaan Merkuri Masih Marak, Pemerintah Dinilai Lalai

Aktivis mahasiswa asal Gorontalo Utara, Moh. Dicki Modanggu (Foto: Ist).

Gorontalo Utara – Aktivitas pertambangan emas di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menuai sorotan publik. Hingga tahun 2025, praktik penggunaan merkuri (air raksa) dalam proses pengolahan emas diduga masih marak dilakukan oleh sejumlah penambang lokal, meski bahaya bahan kimia ini telah lama diketahui.

Padahal, hasil penelitian ilmiah beberapa tahun lalu menyebutkan bahwa penggunaan merkuri di kawasan tersebut berpotensi besar merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat. Data menunjukkan kadar merkuri di area tambang dan perairan sekitar Hulawa sudah mencapai tingkat mengkhawatirkan. Logam berat ini ditemukan mengendap di sedimen sungai dan masuk ke rantai makanan, sehingga meningkatkan risiko gangguan saraf, cacat perkembangan janin, hingga penyakit kulit kronis akibat paparan jangka panjang.

Aktivis mahasiswa asal Gorontalo Utara, Moh. Dicki Modanggu, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah serta minimnya komitmen terhadap keselamatan publik. Ia mengaku telah menyaksikan secara langsung kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di wilayah itu.

“Sepengalaman saya, mungkin sudah lebih dari sembilan tahun kondisi sungai di Hulawa hingga Wubudu tidak pernah benar-benar jernih lagi. Dari hulu hingga bermuara ke laut, warna air tetap keruh dan tercemar. Coba saja dilakukan penelitian kembali, hasilnya pasti menunjukkan kandungan zat kimia berbahaya,” ujarnya.

Secara hukum, penggunaan merkuri sebenarnya telah dilarang di Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Konvensi Minamata, yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017, di mana Indonesia berkomitmen menghapus penggunaan merkuri di sektor pertambangan emas skala kecil paling lambat pada tahun 2025.

Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Desa Hulawa menjadi contoh nyata bagaimana regulasi berjalan tanpa implementasi, sementara masyarakat tetap hidup di tengah ancaman bahan kimia beracun.

“Persoalan ini bukan hanya soal tambang, tetapi juga tanggung jawab pemerintah dan lembaga pengawasan dalam melindungi kesehatan rakyatnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penambang, tetapi juga generasi mendatang,” tegas Dicki.

Dicki mendesak Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara untuk segera melakukan investigasi lapangan dan meminta Polres Gorontalo Utara menindak tegas praktik penggunaan merkuri yang melanggar aturan. Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo menyiapkan langkah transisi menuju pertambangan ramah lingkungan melalui pelatihan dan pendampingan bagi penambang rakyat.

“Pemerintah daerah dan kepolisian harus hadir. Penelitian terdahulu bisa dijadikan dasar untuk bertindak. Kesehatan dan lingkungan harus menjadi prioritas utama di wilayah sekitar pertambangan,” tambahnya.

Paparan merkuri dalam jangka panjang bukan hanya mengancam kesehatan manusia, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang sulit dipulihkan. Logam berat ini dapat bertahan di lingkungan selama puluhan tahun, mencemari ikan dan hasil pertanian, hingga akhirnya dikonsumsi kembali oleh manusia.

Jika praktik penggunaan merkuri di Hulawa tidak segera dihentikan, para ahli memperingatkan bahwa kawasan tersebut berpotensi menghadapi krisis kesehatan dan lingkungan jangka panjang — sebuah “warisan beracun” yang lahir dari kelalaian dan lemahnya penegakan hukum.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang