Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual-beli gas. Pengumuman resmi dari KPK pada Selasa (1/10/2025) tersebut juga disertai penahanan Hendi selama 20 hari pertama di Rutan KPK Merah Putih.
Kasus ini menyoroti dugaan penerimaan suap berupa *commitment fee* sebesar SGD 500.000 dari pihak swasta. Imbalan tersebut diduga terkait persetujuan kerja sama yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai USD 15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Kerja sama yang menjadi fokus penyidikan ini melibatkan PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017. PT IAE saat itu mengajukan skema pembayaran di muka (advance payment) sebesar USD 15 juta. Namun, skema tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan tidak sesuai dengan prosedur tata kelola yang seharusnya.
Hendi diduga menerima uang dari Arso Sadewo, Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE. Sebagian dari uang tersebut, sebesar SGD 10.000, juga diberikan kepada Yugi Prayanto yang memperkenalkan Hendi kepada Arso.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019). Keduanya diduga terlibat dalam proses persetujuan kerja sama yang merugikan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit kasus ini dan menemukan adanya kerugian negara yang signifikan. Dana sebesar USD 15 juta tersebut tidak kembali ke kas PGN dan tidak memberikan manfaat bagi negara.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami tegaskan, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas,”
Hendi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang mengetahui aliran dana atau keterlibatan dalam kasus ini segera melapor dan bekerja sama dalam proses hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pemberantasan korupsi di sektor energi.
Penahanan Hendi menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai pimpinan PGN selama hampir satu dekade. Ia sebelumnya dikenal sebagai tokoh penting dalam transformasi bisnis gas nasional.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor energi yang melibatkan pejabat tinggi BUMN. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar.
Artikel ini disusun untuk pembaca mobile dengan paragraf pendek, ringkas, dan langsung pada inti informasi. Untuk pembaruan selanjutnya, pantau kanal resmi KPK dan media terpercaya.







