Oknum perangkat Desa Dudakawu, Jepara, berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) senilai Rp1,05 miliar. Kasus ini bermula dari laporan Pemdes Dudakawu kepada Polres Jepara terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. M, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan sekaligus Pelaksana Kegiatan Desa, diduga mengalihkan sekitar Rp210 juta untuk kepentingan pribadi.
Dana Banprov tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan di empat RW di Desa Dudakawu. Meskipun telah dilakukan upaya mediasi hingga empat atau lima kali, dengan M bahkan menandatangani surat kesanggupan mengembalikan uang dan menyerahkan jaminan berupa rumah dan tanah, dana tersebut tak kunjung dikembalikan sepenuhnya. Salah satu mediasi bahkan disaksikan anggota DPRD Jepara dari Fraksi Golkar. Kegagalan mediasi inilah yang mendorong Pemdes Dudakawu untuk menempuh jalur hukum.
Penetapan M sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit Inspektorat Kabupaten Jepara yang menemukan dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara. Namun, legalitas hasil audit tersebut dipertanyakan, mengingat sesuai SEMA No. 04 Tahun 2016 dan Pasal 10 UU BPK, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian negara.
Pihak hukum menilai kasus ini berpotensi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, mengingat itikad baik M yang telah menjaminkan aset pribadinya. Mereka berpendapat Pasal 1754 KUHPerdata tentang utang-piutang lebih relevan daripada Pasal Tipikor. Penetapan tersangka M dinilai janggal dan berpotensi digugat praperadilan.
“Perkara ini cenderung ke ranah perdata, sehingga unsur pidana korupsi belum terpenuhi,” ujar Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, kuasa hukum M, bersama Fendy Reza Maulana, SH. Mereka berencana mengajukan praperadilan dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak terkait.
M mengaku dipanggil ke Polres Jepara saat berada di Semarang dengan status saksi, lalu diperiksa intensif selama tiga hari hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Praktik ini menimbulkan pertanyaan karena saksi, secara hukum, tidak boleh ditahan sebelum berstatus tersangka atau terdakwa.
Kasus ini menggambarkan permasalahan klasik pengelolaan anggaran di desa yang rawan penyelewengan, serta tarik ulur antara proses hukum pidana dan perdata. Publik Jepara berharap penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil. Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum menjadi hal yang sangat dinantikan.







