Skandal DPRD Pati: Jurnalis Dihalang, Tersangka Akhirnya Terungkap

21 September 2025, 14:01 WIB

Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan seorang tersangka atas kasus penghalangan kerja wartawan. Peristiwa ini terjadi saat peliputan rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati pada 4 September 2025. Tersangka diduga menghalangi liputan jurnalis yang berupaya meminta keterangan tambahan.

Kasus ini bermula ketika jurnalis Umar dan Mutia Parasti Widawati berupaya mewawancarai Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung. Upaya wawancara tersebut dihadang, mengakibatkan Umar ditarik dan Mutia terjatuh. Insiden ini jelas melanggar hukum dan mengancam kemerdekaan pers.

“Ini bukan sekadar insiden biasa,” tegas Kompol Heri Dwi Utomo, Kasat Reskrim Polresta Pati, pada Jumat, 19 September 2025, seperti dikutip Antara. Pernyataan tersebut menekankan pelanggaran serius atas UU Pers.

“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel, tetapi tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan hingga terjatuh,” ungkap Mutia, menggambarkan kejadian yang membuatnya gagal mendapatkan pernyataan penting untuk berita. Umar menambahkan, “Kami gagal meliput pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita.”

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 18 ayat (1) junto Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Polisi telah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers terkait kasus ini.

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Penghalang liputan seperti ini merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan akses publik terhadap informasi. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan efek jera dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Umar dan Mutia mengalami kendala dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kejadian ini berdampak pada terhambatnya penyampaian informasi penting kepada masyarakat. Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menghormati dan melindungi kemerdekaan pers.

Proses hukum kasus ini terus berlanjut. Penetapan tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba menghalangi kerja jurnalis. Kejadian ini juga diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kemerdekaan pers di Indonesia.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang