Presiden Prabowo Subianto meluncurkan gebrakan baru di sektor ekonomi: pembentukan Bank Emas. Rencananya, bank khusus untuk menyimpan hasil tambang emas dalam negeri ini akan diresmikan pada 26 Februari mendatang. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam Indonesia yang selama ini sebagian besar diekspor tanpa penyimpanan khusus di dalam negeri.
Kebijakan ini merupakan solusi atas permasalahan ekspor emas mentah yang selama ini menjadi pemandangan umum. Dengan adanya Bank Emas, diharapkan nilai tambah emas Indonesia dapat dioptimalkan dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional. Indonesia memang kaya akan emas, namun selama ini potensi tersebut belum terkelola secara maksimal.
“Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” tegas Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025). Pernyataan tersebut menegaskan urgensi pembentukan Bank Emas sebagai langkah strategis pemerintah.
Selain pembentukan Bank Emas, pemerintah juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan kebijakan baru penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menyimpan 100 persen DHE SDA di sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Penyimpanan dilakukan dalam rekening khusus di bank nasional. Sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Presiden Prabowo memproyeksikan peningkatan devisa negara akibat kebijakan ini. “Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ujarnya dalam keterangan pers di laman setkab.go.id, Senin (17/2/2025).
Pembentukan Bank Emas dan kebijakan wajib penyimpanan DHE SDA merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengelola kekayaan alam Indonesia secara lebih efektif dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi nasional. Kedua kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Implementasi kebijakan ini akan terus dipantau untuk memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.







