Rahasia Pajak Anggota DPR Terbongkar: Mekanisme Mengejutkan!

26 Agustus 2025, 08:21 WIB

Anggota DPR Tak Bayar Pajak? Ini Faktanya!

Isu anggota DPR tak membayar pajak kembali mencuat. Anggota DPR RI ternyata menerima tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan, di luar gaji pokok Rp4,2 juta. Hal ini memicu pertanyaan: Benarkah mereka bebas pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi tegas. Anggota DPR dan pejabat negara tetap wajib membayar pajak penghasilan. Isu pembebasan pajak bagi wakil rakyat dibantah keras oleh otoritas pajak. Sistem pembayaran pajak yang diterapkan justru memastikan pajak tetap disetor ke negara.

“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin (25/8).

Pembayaran pajak dilakukan langsung melalui sistem penggajian. Hal ini karena gaji dan tunjangan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sistem ini memastikan pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar oleh bendahara negara.

Dengan mekanisme ini, pejabat negara menerima gaji bersih (neto). Pajak penghasilan mereka otomatis masuk ke kas negara melalui APBN. Sistem ini berlaku untuk seluruh pejabat negara, ASN, TNI/Polri, dan hakim.

Rosmauli menekankan, pemotongan pajak melalui bendahara negara bukan berarti pembebasan pajak. Mekanisme ini justru untuk mempermudah administrasi dan menjamin penerimaan negara.

“Praktik seperti ini juga umum ditemui di sektor swasta. Pemberi kerja menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar pegawai menerima penghasilan neto. Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda,” jelas Rosmauli.

Sistem ini memastikan transparansi dan kepatuhan pajak bagi pejabat negara. Prosesnya terintegrasi dengan sistem penggajian, sehingga tidak ada celah untuk menghindari kewajiban perpajakan. Dengan demikian, isu anggota DPR tidak membayar pajak dapat diluruskan. Pajak tetap dibayarkan, namun mekanismenya berbeda dengan masyarakat umum. Prosesnya dilakukan secara otomatis melalui pemotongan langsung dari gaji.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang