PPATK Tegaskan: Pembukaan Blokir Rekening Gratis, Tanpa Biaya Sepersepun

14 Agustus 2025, 15:53 WIB

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sama sekali. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas isu yang beredar mengenai kewajiban membayar Rp100.000 untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir. Misbakhun menekankan pentingnya klarifikasi informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apa pun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” tegas Misbakhun. Pernyataan ini bertujuan untuk membantah informasi yang keliru dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kejelasan informasi ini sangat krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan keresahan.

Pemerintah, melalui PPATK, telah mengaktifkan kembali sejumlah rekening yang diblokir, khususnya rekening dengan status *dormant* atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan. Namun, perlu diakui masih terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan ini.

Kurangnya sosialisasi menyebabkan sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut tidak memahami alasan pemblokiran, terutama bagi pemilik rekening yang digunakan untuk menabung atau investasi jangka panjang. Hal ini menimbulkan kebingungan dan protes dari masyarakat yang merasa dirugikan. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan meningkatkan upaya sosialisasi agar kebijakan ini lebih dipahami dan diterima oleh masyarakat.

Bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik rekening cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya. Proses aktivasi ini seharusnya mudah dan transparan, tanpa adanya pungutan biaya apapun. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan biaya, instruksi ini telah dipatuhi oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.

“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran atau biaya sejenis apa pun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” pungkas Misbakhun. Pernyataan ini kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap rekening mereka tanpa dikenakan biaya tambahan setelah proses pembukaan blokir.

Lebih lanjut, perlu ditekankan bahwa PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kejahatan finansial lainnya. Proses pemblokiran ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi sistem keuangan nasional. Namun, penting bagi PPATK untuk selalu memperhatikan hak-hak nasabah dan memastikan proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan secara adil dan transparan.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai praktik-praktik keuangan yang aman dan upaya pencegahan tindak pidana keuangan juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kebijakan pemblokiran rekening dan menghindari kegiatan yang berpotensi melanggar hukum. Sosialisasi yang efektif dapat mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan pemerintah.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang