Sri Mulyani Naikkan Plafon KUR Perumahan hingga Rp20 Miliar

7 Agustus 2025, 10:44 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui peningkatan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Kenaikan signifikan ini dari Rp 5 miliar menjadi Rp 20 miliar, membuka peluang besar bagi sektor perumahan dan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan persetujuan tersebut dalam konferensi pers. Ia menekankan bahwa KUR ini juga mencakup skema Rp 5 miliar untuk UMKM dengan opsi revolving, yang kini ditingkatkan plaponnya menjadi Rp 20 miliar. “Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah setuju,” tegas Airlangga.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR), Maruarar Sirait, optimis kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia melihat potensi besar dari peningkatan signifikan plafon KUR Perumahan untuk menggerakkan sektor ekonomi terkait. “Kita senang sekali, hari ini kan sudah disampaikan bahwa KUR perumahan sudah disetujui. Tentu ini kan jumlahnya sangat signifikan sekali untuk menggerakkan ekonomi dan juga mensupport pertumbuhan ekonomi,” ungkap Menteri Sirait.

Meskipun kebijakan ini telah disetujui, detail skema penyaluran KUR Perumahan masih belum diungkapkan secara rinci. Peraturan terkait yang telah rampung sejak akhir Juli 2025 pun belum dipublikasikan. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses implementasi di lapangan.

Namun, Menteri Sirait memastikan sosialisasi akan segera dilakukan kepada para pemangku kepentingan. Pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam sosialisasi ini meliputi developer, perbankan, kontraktor, hingga pemilik homestay. “Kita akan sosialisasikan segera… ke para developer, ke perbankan, ke kontraktor ya. Kemudian juga pada pemilik homestay dan sebagainya,” jelasnya.

Sosialisasi ditargetkan berlangsung pada bulan Agustus ini. Namun, peluncuran resmi masih menunggu terbitnya tiga peraturan pendukung, yaitu Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan. Ketiga peraturan ini akan mengatur secara detail skema penyaluran KUR Perumahan.

“Nanti kita umumkan, ya kita umumkan. Pada waktunya kita umumkan, ini kan ada 3 peraturan. Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan,” pungkas Menteri Sirait.

Peningkatan plafon KUR Perumahan ini diharapkan dapat memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Ini juga dapat mendorong perkembangan sektor konstruksi dan industri terkait, serta menciptakan lapangan kerja baru. Namun, kesuksesan program ini bergantung pada implementasi yang efektif dan efisien, serta sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan. Transparansi informasi dan akses mudah terhadap regulasi yang terkait juga sangat krusial. Pengaturan skema penyaluran yang jelas dan terukur akan sangat menentukan keberhasilan program ini dalam mencapai tujuannya. Pemerintah diharapkan dapat segera mempublikasikan detail peraturan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan peluang ini. Baca berita lengkanya di Newsfior.com

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang