Bawaslu Boalemo Hentikan Kasus Dugaan Money Politik di Mananggu: Minim Bukti, Proses Sesuai Aturan

18 Oktober 2024, 14:13 WIB

Ronald Christoffel Rampi

Boalemo, 18 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum () Kabupaten Boalemo resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa money di Kecamatan Mananggu. Keputusan ini, dengan Nomor Register 01/Reg/TM/PB/Kab/29.02/XI/2024, diambil setelah melalui kajian intensif bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang melibatkan , kepolisian, dan kejaksaan.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari Panwaslu Kecamatan Mananggu. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan praktik money dengan modus pemberian doorprize dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.

Ketua , , menjelaskan bahwa pihaknya bersama unsur GAKKUMDU telah melakukan serangkaian tindakan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Namun, beberapa kendala seperti minimnya bukti, barang bukti yang tidak berhasil diamankan, serta sikap tidak kooperatif dari terlapor menghambat kelanjutan kasus ini.

Penanganan kasus dimulai segera setelah LHP diterima dari Panwaslu Mananggu dan registrasi dilakukan sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dalam waktu 1 x 24 jam, pembahasan pertama dilakukan oleh Sentra GAKKUMDU untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus.

Dugaan praktik money ini terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.

Ronald menjelaskan bahwa terdapat sejumlah alasan hukum yang mendasari penghentian kasus ini, di antaranya:

  1. Minimnya bukti berupa uang, stiker, dan amplop yang diduga digunakan dalam kampanye.
  2. Barang bukti utama tidak berhasil diamankan di lapangan.
  3. Video yang beredar di masyarakat tidak memenuhi unsur sebagai alat bukti yang sah, melainkan hanya petunjuk tambahan.
  4. Terlapor tidak kooperatif selama proses klarifikasi.

“Keputusan ini diambil berdasarkan kajian hukum terhadap unsur formil dan materiil. Hasilnya, temuan ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas Ronald.

Keputusan penghentian diambil melalui rapat pembahasan Sentra GAKKUMDU yang melibatkan seluruh unsur terkait. Ronald memastikan bahwa setiap langkah telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ronald mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan demokrasi.

akan terus menjaga integritas dan profesionalitas. Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung nilai-nilai demokrasi selama tahapan berlangsung,” ujarnya.

Penghentian kasus ini mencerminkan komitmen untuk bertindak sesuai aturan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengawal pemilu yang jujur dan adil.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang