PENADATA.COM, Gorontalo – Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu, bersama Sekretaris KPU Adrian U. Mustapa menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo di Madani, Kantor Bupati Gorontalo, pada Kamis (24/10). Rapat ini membahas sejumlah hal penting terkait persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, Agustina menegaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan KTP elektronik dapat digunakan sebagai syarat pemilih dalam Pilkada 2024, sementara Kartu Keluarga (KK) belum menjadi instrumen utama dalam menentukan hak pilih.
Agustina juga menyampaikan bahwa saat ini KPU Kabupaten Gorontalo tengah menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berlangsung dari 22 September hingga 28 Oktober 2024. DPTb diperuntukkan bagi pemilih yang memenuhi syarat khusus, seperti bertugas di luar wilayah, menjalani rawat inap, terkena bencana, atau menjadi tahanan lapas. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki masalah terkait data pemilih agar segera melaporkan ke PPK atau PPS setempat.
Lebih lanjut, Agustina menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) mengenai penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sistem ini akan dipakai untuk penginputan hasil perhitungan suara secara lebih transparan dan akurat, menggantikan metode quick count. Selain itu, perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga telah dilakukan sebagai bagian dari persiapan teknis penyelenggaraan Pilkada.
Rapat ini turut dihadiri oleh Pjs Bupati Gorontalo, Drs. Syukri Botutihe, unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo.
Dengan koordinasi ini, KPU Kabupaten Gorontalo berharap seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan transparan, serta menjamin hak pilih masyarakat terpenuhi dengan baik.







