KPU Kabupaten Gorontalo Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

26 November 2024, 12:31 WIB

KPU Kabupaten Gorontalo Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

PENADATA.COM, Gorontalo – Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan 2024, Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Gorontalo menggelar pemusnahan surat suara yang rusak atau tidak terpakai.

Proses ini berlangsung di Kantor pada Selasa (26/11), disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo dan pejabat terkait.

Ketua , , menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 125 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur ketat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga integritas proses ,” ujar Windarto.

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara pembakaran, disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi. Windarto menambahkan bahwa selalu mengutamakan keterbukaan dan memastikan setiap tahapan dapat diawasi oleh publik.

“Dengan pemusnahan ini, kami menegaskan bahwa seluruh proses Pilkada dilakukan secara jujur dan bersih. Ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan demokrasi yang terpercaya,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kabupaten Gorontalo dalam menjaga integritas Pilkada Serentak 2024, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang