PENADATA.COM, Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo menggelar apel untuk pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024, yang dilaksanakan pada Sabtu malam, 23 November 2024 pukul 23.45 Wita.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kab. Gorontalo Widarto Bahuwa, Ketua Bawaslu Kab. Gorontalo Alexander Ka’aba, anggota KPU, jajaran Satpol PP, TNI, Polri, serta badan ad hoc KPU seperti PPK dan PPS Kecamatan Limboto.
Apel pembersihan ini dimulai di depan Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, dan pembersihan APK dilakukan di dua rute:
- Rute pertama dari Limboto menuju Kecamatan Tibawa hingga Tugu BJ Habibie.
- Rute kedua dari Limboto menuju Kecamatan Telaga.
Pembersihan APK dilaksanakan pada malam hari, Sabtu, 23 November 2024, sesuai aturan bahwa pembersihan dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari rapat sebelumnya dan sesuai aturan dalam Undang-Undang Pilkada serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Pembersihan dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib menjelang Pilkada Serentak 2024, sehingga proses pemilu berjalan aman dan demokratis.
Pelaksanaan dibagi menjadi dua tim yang bekerja di rute masing-masing. Ketua KPU Kab. Gorontalo menekankan pentingnya prinsip humanis dalam mencabut atau mengeluarkan APK agar tidak terkesan merusak. Koordinasi antar instansi juga dilakukan untuk memastikan kelancaran kegiatan.
Kegiatan pembersihan APK ini merupakan bagian dari tugas negara untuk mendukung Pilkada Serentak 2024 yang damai dan demokratis. Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kab. Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berpartisipasi.







