Bawaslu Kota Gorontalo Siapkan Pengawasan Ketat pada Masa Tenang dan Progres Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu

22 November 2024, 16:03 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menggelar konferensi pers untuk membahas persiapan pengawasan masa tenang serta progres penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, Jumat (22/11/2024).

Kota Gorontalo – Menjelang Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menggelar konferensi pers untuk membahas persiapan pengawasan serta progres penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, Jumat (22/11/2024).

Plh Ketua , , yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, mengungkapkan bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan update kepada publik mengenai upaya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, khususnya terkait dan penanganan dugaan pelanggaran yang muncul.

telah mengimbau kepada seluruh peserta pemilihan untuk menghentikan aktivitas kampanye mereka mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024, seiring dengan dimulainya . Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Satpol PP, dan KPU untuk menertibkan alat peraga kampanye yang masih terpasang di sejumlah titik,” kata Erman.

Selain membahas persiapan pengawasan masa tenang, Bawaslu juga menyampaikan perkembangan penanganan dua laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Laporan pertama, yang diterima dari masyarakat dan tercatat dengan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024, telah dihentikan setelah melalui kajian yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu. Laporan ini sebelumnya mencatut pasal 187 ayat (3) Juncto pasal 69 huruf g Undang-Undang Pemilihan.

“Setelah mempelajari hasil kajian Bawaslu dan laporan penyelidikan dari kepolisian, kami melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk menghentikan kasus ini karena tidak ada bukti yang cukup untuk mendalaminya,” ujar Erman.

Di sisi lain, laporan kedua yang masuk dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024, yang diajukan oleh peserta pemilihan, telah masuk ke tahap penyidikan. Laporan ini mengarah pada dugaan pelanggaran yang lebih serius, dengan pasal yang disangkakan melibatkan pasal 187 ayat (2) Juncto pasal 69 huruf b dan c UU Pemilihan.

“Laporan ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui kajian mendalam dan klarifikasi dari semua pihak terkait, termasuk terlapor, pelapor, dan saksi. Kami juga melibatkan ahli untuk memastikan setiap langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Erman menegaskan bahwa berkomitmen untuk memastikan jalannya Pemilihan Serentak 2024 berjalan jujur, adil, dan transparan.

“Kami bekerja secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan,” ujarnya.

Kegiatan konferensi pers ini menunjukkan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang