PENADATA.COM, Bone Bolango – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Bone Bolango, KPU Bone Bolango, Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bone Bolango, serta perwakilan pasangan calon (Paslon) dan liaison officer (LO) Paslon.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Bone Bolango menyampaikan beberapa materi terkait dengan metode kampanye, larangan-larangan yang harus dihindari, serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Materi ini diharapkan dapat memperjelas peraturan yang berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye.
Di kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Bone Bolango turut menegaskan spesifikasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU. KPU juga mengingatkan batasan tambahan jumlah bahan kampanye (BK) dan APK yang boleh diadakan oleh partai politik pengusul atau pasangan calon. KPU Bone Bolango menekankan bahwa segala bentuk pengadaan BK dan APK tambahan oleh peserta pemilihan harus tetap mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 986 Tahun 2024.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.







